AGAM

Kabut Asap, Pemkab Agam Berlakukan PJJ Selama Empat Hari

×

Kabut Asap, Pemkab Agam Berlakukan PJJ Selama Empat Hari

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi belajar dari rumah. (Foto: Ist)

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, memberlakukan kegiatan belajar dari rumah melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama empat hari, 16-19 September 2026, menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Agam Andri di Lubukbasung, Selasa, mengatakan PJJ dimulai pada Rabu (16/9) hingga Sabtu (19/9).

“Setelah itu kita bakal melihat perkembangan kondisi udara di Agam apakah membaik atau masih seperti ini,” katanya.

Ia mengatakan PJJ berlaku mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Pemberlakuan PJJ tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 1449 Tahun 2026 tentang Pengalihan Proses Belajar Mengajar Tatap Muka Menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Akibat Dampak Kabut Asap.

Baca Juga  Pemkab Agam Periksa Kesiapan Objek Wisata Sambut Libur Idul Fitri 1446 Hijriyah

Kebijakan tersebut diambil untuk menyikapi kondisi kualitas udara yang menunjukkan peningkatan intensitas kabut asap sekaligus sebagai upaya preventif terhadap penyakit saluran pernapasan dan risiko kesehatan lainnya.

“Ini dasar surat edaran tersebut dibuat setelah kondisi udara di daerah itu kurang baik akibat kabut asap,” katanya.

Surat edaran tersebut diterbitkan pada Selasa (15/9) dan telah disampaikan kepada seluruh Koordinator Unit Kerja Kecamatan, pengawas sekolah, penilik luar sekolah, serta kepala TK/PAUD, SD, SMP, dan PKBM se-Kabupaten Agam.

Dalam surat edaran itu, guru dan tenaga kependidikan diminta memaksimalkan penggunaan media dan teknologi pembelajaran daring untuk memastikan proses belajar tetap berjalan secara efektif dan efisien.

Baca Juga  Kualitas Udara Tak Sehat, Pemkab Dharmasraya Bagikan Ribuan Masker

Materi pembelajaran jarak jauh difokuskan pada penguatan literasi, numerasi, pendidikan karakter, pola hidup sehat, dan materi lainnya.

Sebelumnya, Disdikbud Agam juga telah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan pelajar menggunakan masker serta membatasi kegiatan pembelajaran di luar ruangan. (rdr/ant)