Bawaslu Agam mengungkapkan meski tidak ditemukan pelanggaran netralitas pada Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelumnya, namun langkah antisipasi harus dilakukan.
“Terserah nanti apakah ada petahana atau tidak yang ikut kontestasi politik. Namun upaya pencegahan, setiap tahapan selalu disampaikan ke wali nagari agar selalu bersikap netral,” ujarnya.
Ia mengatakan salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah ekspresi dan gestur nomor urut calon pilkada di media sosial.
“Tidak dibolehkan menunjukkan ekspresi di foto seperti acungan jari yang mengarah ke nomor urut salah satu peserta pilkada,” tegasnya.
Dalam sosialisasi itu, ikut diberikan materi aturan kepemiluan oleh akademisi Sumbar antaranya Khairul Anwar dan Dewi Anggraini. (rdr/ant)