Ia menambahkan penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat sekitar terkait peredaran narkotika di daerah itu.
Mendapatkan laporan itu, anggota langsung menindaklanjuti ke lokasi dan mengamankan para pelaku.
“Mudah-mudahan setelah kita tangkap kedua pelaku penyalahgunaan narkotika ini, bisa menurunkan keresahan masyarakat terhadap peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung Raya,” katanya.
Ia mengakui Yu merupakan seorang residivis pada kasus yang sama. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, YU mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berada di wilayah Panyabungan, Sumatera Utara. Informasi tersebut masih dikembangkan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rdr/ant)