Ia menambahkan kewajiban bersertifikat ini untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
Jika produk sudah mengantongi sertifikat halal, tentu masyarakat tidak ragu lagi untuk mengonsumsinya.
“Masyarakat tidak ragu lagi dengan produk. Untuk itu, segera urus sertifikat halal tersebut,” katanya.
Ia mengakui Kantor Kemenag Agam pada 2024 menargetkan penerbitan sertifikat halal minimal 110 lembar.
“Memperoleh sertifikat halal ini mudah, bisa melalui sertifikasi on the spot, petugas Kankemenag dan secara online dengan alamat https://ptsp.halal.go.id,” katanya. (rdr/ant)