LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengajak para pelaku usaha kecil menengah (UKM) untuk mengurus sertifikat halal dalam memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
“Segera urus sertifikat halal karena ini sangat penting dalam menjalankan usaha,” kata Kepala Kantor Kemenag Agam Thomas Febria di Lubukbasung, Rabu.
Ia meminta jajarannya untuk mengkampanyekan wajib sertifikat halal kepada pelaku UKM di daerah itu.
Kantor Kemenag Agam sudah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pelaku UKM untuk mendapatkan sertifikat halal semenjak dua tahun lalu.
“Ini harus kembali dikampanyekan kepada pelaku UKM di Agam, minimal pelaku usaha makanan dan minuman yang berada di lingkungan sekolah,” katanya.