“Daftar pemilih sementara itu kita tetapkan saat rapat pleno tingkat kabupaten pada Minggu (11/8),” katanya.
Setelah penetapan tingkat kabupaten, tambahnya, bakal dilakukan rekap ditingkat provinsi yang bakal dilakukan pada 15-17 Agustus 2025.
Ia mengakui daftar pemilih sementara yang telah ditetapkan akan diturunkan kembali ke masyarakat untuk diminta tanggapan apakah sudah masuk DPS atau belum.
Untuk masa tanggapan dan masukan terhadap pengumuman daftar pemilih sementara pada 18-27 Agustus 2024.
“Ini sesuai dengan tahapan dengan waktu sesuai tanggal tersebut,” katanya. (rdr/ant)
Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Laman 2 dari 2 Laman