Bawaslu Agam juga menghimbau jajaran KPU Agam untuk melakukan penempelan pengumuman DPS di tempat yang mudah diakses.
“Kemarin jajaran kami masih menemukan pengumuman yang ditempel di tempat yang tinggi sehingga susah dibaca. Selain itu, kami juga menyarankan kepada jajaran KPU untuk melakukan pengumuman tidak hanya di kantor jorong atau nagari, namun juga di tempat-tempat strategis sehingga dapat diakses masyarakat dengan mudah,” jelasnya.
Menurut Suhendra, bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak menemukan namanya dalam DPS, dapat menyampaikan hal ini melalui Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu Agam maupun pada jajaran pengawas ad hoc di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Kami ingin memastikan informasi mengenai pengumuman DPS sampai ke masyarakat sehingga periode penyampaian tanggapan masyarakat dapat dengan maksimal dilaksanakan,” pungkasnya. (rdr/rudi)