Ia menambahkan Satpol PP Damkar Agam rutin melakukan razia pekat sesuai Perda No 1 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Saat razia itu, tim melakukan penyisiran ke kafe-kafe, penginapan di Kecamatan Lubuk Basung hingga Kecamatan Tanjung Raya.
“Penginapan dan cafe di Kecamatan Tanjung Raya tidak kami temukan pelanggaran disana,” katanya.
Ia mengakui Satpol PP Damkar Agam juga melakukan patroli wilayah selama Ramadhan 1445 Hijriyah, dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melakukan ibadah.
Setelah itu, siaga di beberapa titik Poskotis dan pengamanan di beberapa objek wisata selama liburan Idul Fitri. (rdr/ant)