Tak Bisa Tunjukkan Surat Nikah, Sejoli Diciduk Satpol PP Damkar Agam di Penginapan

Anggota Satpol PP Agam sedang mengamankan pasangan ilegal di penginapan. Dok HO/Satpol PP Damkar Agam

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengamankan dua pasangan ilegal di salah satu penginapan di Kecamatan Lubukbasung, Minggu (21/4) dini hari.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam Yul Amar di Lubukbasung, mengatakan kedua pasangan ilegal itu terjaring saat melakukan razia penyakit masyarakat yang rutin dilakukan.

“Kedua pasangan itu tidak bisa melihat bukti sah sebagai suami istri, sehingga mereka kita amankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Ia mengatakan kedua pasangan tersebut dibina dan diserahkan kepada pihak keluarga setelah membuat surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan tersebut.

“Mereka menandatangani surat pernyataan tersebut diatas materai 10.000,” katanya.

Ia menambahkan Satpol PP Damkar Agam rutin melakukan razia pekat sesuai Perda No 1 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Saat razia itu, tim melakukan penyisiran ke kafe-kafe, penginapan di Kecamatan Lubuk Basung hingga Kecamatan Tanjung Raya.

“Penginapan dan cafe di Kecamatan Tanjung Raya tidak kami temukan pelanggaran disana,” katanya.

Ia mengakui Satpol PP Damkar Agam juga melakukan patroli wilayah selama Ramadhan 1445 Hijriyah, dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melakukan ibadah.

Setelah itu, siaga di beberapa titik Poskotis dan pengamanan di beberapa objek wisata selama liburan Idul Fitri. (rdr/ant)

Exit mobile version