“Dalam Undang-undang itu persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berjumlah paling sedikit 8,5 persen dari jumlah penduduk yang termuat dalam DPT Pemilu 2024,” katanya.
Ia menambahkan tahapan dan jadwal Pilkada yakni pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024:
Lalu pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024.
Sementara penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus sampai 21 September 2024, penetapan pasangan calon 22 September 2024:
Selain itu pelaksanaan kampanye pada 25 September sampai 23 November 2024, pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai 16 Desember 2024. (rdr/ant)