LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil mengamankan YY (35) diduga mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di Kampung Parit Jorong Kamparcan, Nagari atau Desa Batu Kambing, Kecamatan Ampek Nagari, Rabu (8/5) sekitar 19.30 WIB.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan warga Perumahan Pondok Permata Primkopad Blok B No 17, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau itu merupakan target Operasi Antik 2024.
“Pelaku berhasil kita tangkap dengan melakukan pengintaian yang cukup lama diseputaran tempat tinggalnya dan tidak ada perlawanan dari pelaku,” katanya.
Ia mengatakan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 1,5 gram, satu unit telepon genggam.
Setelah itu tiga buah pipet warna bening, satu buah jarum, satu buah kaca pirek, satu buah tutup botol untuk alat hidap dan lainnya saat penggeledahan di rumahnya.