LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap buruh harian lepas dengan inisial SOP (31) diduga mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di Jorong Pasar Rabaa, Nagari atau Desa Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya, Minggu (12/5) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasatres Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubuk Basung, Senin, mengatakan warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi itu diamankan saat berada dibatas motornya jenis Yamaha merk mio warna biru tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Tidak ada perlawanan dari pelaku saat penangkapan dan pelaku merupakan target operasi operasi antik,” katanya.
Ia mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan Nomor -LP/A/16/V/2024/SPKT.Satres-Narkoba/Polres Agam/Polda Sumbar, tanggal 12 Mei 2024.
Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan sabu-sabu di Pasar Rabaa, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya, kepada Satres Narkoba Polres Agam.