LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah pusat mengalokasikan dana sebesar Rp35,1 miliar untuk memperbaiki rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sepanjang tahun 2024. Dana ini akan digunakan untuk memperbaiki 1.755 unit rumah yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Agam.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Agam, Rinaldi, mengatakan bahwa setiap unit rumah yang diperbaiki akan menerima bantuan sebesar Rp20 juta. Bantuan tersebut akan digunakan untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah tukang. “Program perbaikan rumah ini akan berjalan dengan baik hingga akhir 2024, dan para penerima manfaat sudah mulai menikmati bantuan tersebut,” ujar Rinaldi di Lubuk Basung, Rabu (7/1).
Rinaldi menambahkan, program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang sebelumnya tinggal di rumah tidak layak huni. Dengan bantuan ini, mereka kini bisa tinggal di rumah yang lebih aman dan nyaman.
Pemerintah Kabupaten Agam, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, masih menunggu alokasi bantuan perbaikan RTLH dari pemerintah pusat untuk tahun 2025. Alokasi dana untuk 2025 diperkirakan akan segera turun dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia. Setelah data penerima bantuan tersebut diterima, tim dari Pemkab Agam akan langsung melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kelayakan rumah yang akan menerima bantuan.
“Setelah data tersebut keluar, kami akan segera turun ke lapangan untuk memastikan rumah yang diajukan memang layak menerima bantuan. Begitu layak, program akan segera dijalankan,” jelas Rinaldi.
Ia juga mengungkapkan bahwa di Kabupaten Agam terdapat sekitar 5.000 unit rumah yang masih tergolong tidak layak huni, tersebar di 16 kecamatan. Untuk mempercepat perbaikan RTLH, Pemkab Agam juga mengusulkan anggaran melalui APBD dan APBN.
Dengan adanya program perbaikan rumah tidak layak huni ini, diharapkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Agam semakin meningkat, terutama bagi mereka yang tinggal di rumah yang sebelumnya tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. (rdr/ant)
Komentar