Polres Agam Tangkap Pengedar Sabu, 3 Paket Sabu dan Uang Rp500 Ribu Disita

Tim Kelelawar Sat Res Narkoba Polres Agam sedang melakukan penggeledahan pelaku usai ditangkap. Dok HO/Humas Polres Agam

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Tim Kelelawar Sat Res Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di tepi Danau Bawah Simpang Sikabu, Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, pada Minggu (12/1) dini hari.

Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RH (46), warga Bukik Bunian, Kecamatan Lubuk Basung, diamankan beserta barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu, timbangan digital, telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp500.000 hasil penjualan narkoba.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolresta Agam,” kata Kapolres Agam.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengeluhkan maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku dengan barang bukti yang cukup membuktikan tindak pidana yang dilakukan.

Tim menggeledah pelaku dan menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di berbagai tempat, seperti dalam dompet, saku celana, hingga di dalam jok sepeda motor milik pelaku. “Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku merupakan pengedar kategori besar karena mampu mengedarkan sabu-sabu sekitar lima gram per hari,” tambah Kapolres.

Pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya ini selama satu bulan dan mengoperasikannya sendirian, namun pihak penyidik masih mendalami keterangan lebih lanjut mengenai jaringan dan aktivitas pelaku.

“Harapan kami, dengan penangkapan ini, dapat mengurangi keresahan masyarakat terhadap bahaya narkoba yang semakin meresahkan,” ujar Kapolres Agam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version