Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Agam dan proses penyidikan lebih lanjut tengah berlangsung. Pihak kepolisian sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pengedar yang lebih besar.
KL dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Agam dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kasus ini juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya narkoba, yang tidak hanya merusak individu, tetapi juga dapat menghancurkan keluarga dan masyarakat. “Mari bersama-sama melawan peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman,” tambah Kapolres. (rdr/ant)
Komentar