LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan menangkap KL (25) di Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, pada Rabu (15/1) sore. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di daerah tersebut.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, bersama Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin, menjelaskan bahwa tim berhasil menyita barang bukti sebanyak 25 paket sabu-sabu siap edar dari tangan pelaku. Selain itu, tim juga menemukan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar Kapolres. Tim Kelelawar yang langsung terjun melakukan penyelidikan, memastikan bahwa KL adalah seorang pengedar besar di Kecamatan Ampek Nagari.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, petugas menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam rumah tersebut. “Pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya,” jelas AKBP Muhammad Agus.
Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Agam dan proses penyidikan lebih lanjut tengah berlangsung. Pihak kepolisian sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pengedar yang lebih besar.
KL dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Agam dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kasus ini juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya narkoba, yang tidak hanya merusak individu, tetapi juga dapat menghancurkan keluarga dan masyarakat. “Mari bersama-sama melawan peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman,” tambah Kapolres. (rdr/ant)