JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 15 kasus peredaran narkoba dari sejumlah provinsi, yakni Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Lombok, DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung.
Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom membeberkan belasan kasus dari 10 provinsi itu merupakan hasil penindakan dalam dua pekan terakhir, yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder), seperti Bea dan Cukai serta instansi lainnya.
“Sebanyak 15 kasus itu terdiri dari berbagai jaringan. Jadi, dari banyak jejaring itu, mereka masuk dan memperebutkan pasar yang besar di wilayah tersebut,” kata Marthinus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan para bandar narkoba menjebak masyarakat untuk menjadi kurir dan pengedar hanya karena motif ekonomi. Mereka menipu masyarakat dengan tidak memberitahu ancaman dari tindak pidana ilegal pengedaran narkoba, sehingga banyak yang terlibat.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol I Wayan Sugiri menjelaskan lembaga antinarkoba itu senantiasa berkolaborasi dengan semua pihak dalam rangka pemberantasan dan pencegahan tindak pidana peredaran narkoba, termasuk dalam pengungkapan 15 kasus yang melibatkan 35 tersangka tersebut.
Komentar