Prajurit TNI Tangkap Dua Bandar Sabu Bersenjata Api Laras Panjang di Agam

Komandan Kodim 0304 Agam, Letkol Arm Bayu Ardhitya memeriksa senjata laras panjang milik tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil ditangkap petugas keamanan di Bukittinggi (Antara/Al Fatah)

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Prajurit TNI dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0304 Agam, Sumatera Barat, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap dua orang bandar narkoba yang membawa senjata api berlaras panjang. Kedua pelaku, berinisial Fb (41) dan Ml (37), diamankan saat melintas di Jalan Sutan Syahrir, dekat markas Kodim kawasan lapangan Wirabraja, pada Rabu (15/1).

Komandan Kodim 0304 Agam, Letkol Arm. Bayu Ardhitya Nugroho, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh petugas Intel Kodim 0304 Agam TNI AD bekerja sama dengan Polisi Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi. “Mereka masing-masing berasal dari Perumahan Fanel House Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru dan Padang Luar, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam,” ujar Letkol Bayu.

Kedua pelaku diketahui telah mengedarkan sabu di Kota Payakumbuh dan sekitarnya, dan sedang berencana untuk menyebarkan narkoba ke wilayah Bukittinggi dan Kabupaten Tanah Datar saat mereka ditangkap. “Penangkapan ini berhasil mencegah peredaran sabu lebih lanjut,” kata Dandim Agam.

Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan mobil yang digunakan pelaku. “Kami sangat berhati-hati dalam menangkap mereka karena informasi yang diterima menyebutkan bahwa mereka membawa senjata api,” lanjut Letkol Bayu.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan lima kantong narkoba jenis sabu dengan total berat kotor 91,06 gram, uang tunai Rp 1 juta, dua unit ponsel, serta dua pucuk senjata air soft gun laras panjang Pre-Charged Pneumatic (PCP) Predator. Selain itu, beberapa barang bukti lainnya juga berhasil disita.

Kasat Res Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Pratama Yudha, yang membawa kedua pelaku ke Mapolresta Bukittinggi, mengatakan bahwa pelaku mengaku bahwa narkoba tersebut berasal dari Malaysia melalui pelabuhan Pakning, Dumai. Narkoba tersebut kemudian disebarkan dan diserahkan di beberapa kota, termasuk Riau, Sumatera Barat, Palembang, dan Jambi.

“Proses pengembangan kasus ini masih terus dilakukan. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polresta Bukittinggi,” ujar AKP Pratama Yudha. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version