Kucing hutan atau kucing kuwuk adalah salah satu jenis kucing liar kecil yang tersebar di Asia Selatan dan Timur. Meskipun terdaftar sebagai spesies dengan risiko rendah oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) sejak 2002, keberadaan kucing kuwuk terancam oleh hilangnya habitat dan perburuan ilegal.
Di Indonesia, kucing ini dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, yang mengatur konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, atau memperniagakan satwa dilindungi.
Ade Putra juga mengungkapkan bahwa penyerahan kucing hutan ini merupakan penyerahan satwa ketiga dari warga pada Januari 2025, setelah sebelumnya terdapat penyerahan tiga ekor kukang dari warga Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman Barat.
“Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat yang semakin tinggi dalam menjaga dan melindungi satwa-satwa langka,” tambahnya. (rdr/ant)
Komentar