LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap AS (28) warga Kampuang Tanjuang Mudiak, Jorong Rambai, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjungraya diduga membawa narkotika golongan satu jenis ganja siap edar tidak jauh dari rumahnya, Kamis (5/1/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasatres Narkoba AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubukbasung, Jumat, mengatakan anggota berhasil mengamankan sembilan paket siap edar narkotika jenis ganja seberat 36 gram, satu unit telpon genggam, uang tunai Rp131 ribu dan lainnya.
“Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.
Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat kepada anggota Satres Narkoba Polres Agam bahwa pelaku memiliki atau menguasai narkotika jenis ganja.
Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Agam mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan AS.