Sementara kriteria mendapatkan bantuan diperuntukkan bagi masyarakat miskin, kondisi rumah kurang layak huni dari atap, dinding, lantai, kamar mandi dan terdata sebagai rumah tidak layak huni,” katanya.
“Syarat dapat bantuan lantai tanah, dinding kayu, atap rumbia, kondisi kamar mandi kurang bagus dan lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Agam juga mengajukan proposal ke Muhammad Iqbal untuk pembangunan rumah susun bagi tiga pondok pesantren dan perguruan tinggi.
Pembangunan rumah susun untuk tiga pondok pesantren itu sudah oke dan telah dilakukan kunjungan lapangan oleh Kementerian PU.
“Mudah-mudahan pembangunan rumah susun bagi santri itu direalisasi pada tahun ini,” katanya. (rdr/ant)