Surat edaran tersebut telah disampaikan ke camat dan wali nagari tentang kriteria penetapan, pengusulan dan ketidaklayakan warga masuk DTKS.
Dalam Permen dan surat edaran itu diberikan wewenang ke pemerintah nagari atau desa adat untuk menetapkan data dan tidak layak masuk DTKS sesuai musyawarah nagari.
“Musyawarah nagari itu menetapkan warga yang layak atau tidak layak masuk DTKS dan data tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi,” katanya.
Ia mengakui, DTKS tersebut merupakan dasar dalam penyaluran bantuan sosial dari Kementerian Sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Program Bantuan Pangan Non Tunai atau sembilan bahan pokok.
Setelah itu penerima bantuan iuran berupa jaminan kesehatan dan bantuan lainnya. “DTKS itu penerima program dari pusat. Untuk rincian datanya kita tidak memiliki, karena bantuan langsung dicairkan oleh pihak bank atau PT Pos,” katanya. (rdr/ant)