AGAM, RADARSUMBAR.COM – Entah apa yang ada di Pikiran S alias Tacep, 48 tahun karena kembali ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Betapa tidak, pria yang berasal dari Maninjau, Kabupaten Agam itu baru saja bebas selama 1,5 bulan pasca dipenjara dalam kasus narkoba juga.
Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (22/2/2023) malam di Simpang Panta, Nagari Panta Pauh, Kecamatan Matur.
Mulanya, kata Ferry, petugas menemukan satu ganja siap edar dari tangan S dengan bobot kurang lebih 250 gram.
“Saat dilakukan pengembangan, di Kota Bukittinggi, kami temukan lagi tujuh ganja dengan berat kurang lebih 750 gram,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (23/2/2023).