Ferry mengatakan, S alias Tacep merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2018 dan pernah dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 3 bulan.
Pelaku baru bebas pada bulan Januari 2023 dengan status bebas bersyarat. “Namun ternyata pelaku tidak jera juga dan masih mengulangi perbuatan yang sama,” katanya.
Saat ini, kata Ferry, petugas menyita delapan paket ganja dengan bobot satu kilogram, satu timbangan, satu telepon seluler (ponsel), satu helai celana panjang, dan satu motor dengan nomor polisi (nopol) BA 3396 FC.
“(Pelaku) sudah kami tahan, barang bukti ikut kami amankan,” tuturnya. (rdr-008)