Sementara syarat penerbitan KIA berupa kartu keluarga, akte kelahiran dan pas foto 3×4 satu lembar. Apabila syarat itu sudah lengkap, maka KIA tersebut langsung diterbitkan nantinya.
“KIA itu sama fungsinya dengan KTP dan data mereka langsung terekam pada SIAK,” katanya.
Ia mengakui, Disdukcapil Agam juga melakukan pelayanan jemput bola ke sekolah, nagari dan lainnya untuk merekam data siswa yang berusia di atas 17 tahun.
Setelah itu memiliki inovasi Sistem Informasi Layanan Elektronik Terintegrasi Secara Online (Sileton) untuk memudahkan warga mengurus administrasi kependudukan.
“Dengan adanya Sileton, waraga tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil Agam untuk mengurus administrasi kependudukan dan cukup ke nagari atau desa adat,” katanya. (rdr/ant)