38 Wali Nagari di Agam bakal Dipilih Serentak, Pemkab Siapkan 6 Tahap Pemilihan

Hasil penelitian administrasi bakal calon akan diumumkan setelah pendaftaran ditutup

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Agam Bustanul Arifin. (Foto: ANTARA)

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat mempersiapkan pelaksanaan pemilihan wali nagari (Pilwana) serentak untuk 38 wali nagari atau kepala desa adat di daerah itu pada Juli 2023.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Agam Bustanul Arifin di Lubukbasung, Kamis, mengatakan Pilwana itu akan diikuti 28 nagari lama dan 10 nagari pemekaran.

“Pilwana serentak itu diadakan enam tahap karena ketersediaan alat e-voting hanya 50 set,” katanya.

Ia menjelaskan Pilwana tahap pertama diikuti Nagari Tiku Utara, Durian Kapeh Darussalam, Bawan, Sitanang dan Dalko pada Senin (3/7/2023).

Sedangkan tahap kedua diikuti Nagari Dua Koto, Peninjauan, Koto Malintang, Malalak Barat, Malalak Timur, Salareh Aia, Salareh Aia Timur, Salareh Aia Utara dan Salareh Aia Barat pada Kamis (6/7/2023).

Tahap ketiga diikuti Nagari Balingka, Sianok Anam Suku, Koto Gadang, Sungai Tanang, Padang Lua dan Ladang Laweh pada Senin (10/7/2023).

Sementara tahap keempat diikuti Nagari Taluak Ampek Suku, Kubang Putiah, Batu Palano, Padang Laweh dan Sungai Pua pada Kamis (13/7/2023).

Lalu tahap lima diikuti Nagari Balai Gurah, Biaro Gadang, Lambah dan Gaduik pada Senin (17/7/2023).

Selain itu, tahap enam diikuti Nagari Kapau, Kamang Hilia, Kamang Tangah Anam Suku, Pauh Kamang Mudiak, Koto Gadang, Sungai Cubadak, Pasia Laweh, Nan Tujuh dan Nan Limo pada Kamis (20/7/2023).

Ia menyebut sebanyak 28 wali nagari itu akan berakhir masa jabatannya pada 3 Agustus 2023 dan 10 wali nagari lainnya merupakan nagari pemekaran.

Ia mengatakan bagi wali nagari yang bakal maju pada Pilwana nanti, mereka cuti untuk sementara saat ditetapkan sebagai calon wali nagari sampai ditetapkan sebagai pemenang hasil pemilihan.

“Untuk tahapan Pilwana yang sudah berjalan berupa pembentukan panitia pemilihan nagari, panitia pengawas pemilihan nagari. Setelah ini panitia pemilihan mengumumkan waktu pendaftaran dan syarat calon,” ujarnya.

Ia mengatakan saat ini sudah memasuki tahapan pendaftaran bakal calon pada 29 Maret-6 April 2023. Bakal calon yang akan mendaftar menyampaikan kelengkapan persyaratan kepada panitia pemilihan tanpa diwakili.

Ia menambahkan untuk penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan akan dilakukan panitia pemilihan setelah pendaftaran berakhir mulai 29 Maret-2 Mei 2023.

“Hasil penelitian administrasi bakal calon akan diumumkan setelah pendaftaran ditutup. Bakal calon wali nagari minimal dua orang dan maksimal lima orang. Jika jumlahnya kurang dari dua orang, maka panitia akan memperpanjang pendaftarannya,” katanya. (rdr/ant)

Exit mobile version