Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, RG mengakui bahwa sabu seberat 0,9 gram itu didapatkan dari temannya dengan inisial Y.
“RG mengakui kepada anggota bahwa sabu itu miliknya dan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.
Mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Y di Kubu Tangah, Jorong Labuan Rang Pili, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjungraya, Kamis (30/3) sekitar pukul 24.00 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara di temukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 1,51 gram di dalam saku sebelah kanan berada dalam penguasaan miliknya.
“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya sendiri, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun penjara. (rdr/ant)