LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyatakan dua dari 38 nagari atau desa adat yang melakukan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) pada 2023, diperpanjang proses pendaftaran bakal calon akibat belum ada yang mendaftar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Agam, Asril di Lubukbasung, Rabu, mengatakan dua nagari itu yakni, Nagari Lambah dan Nagari Duo Koto.
“Dua nagari itu diperpanjang proses pendaftaran bakal calon wali nagari selama 20 hari kerja dimulai pada 3 Mei sampai 2 Juni 2023,” katanya didampingi Kepala Bidang Bina Pemerintah Nagari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Agam, Zulkarnaini.
Ia mengatakan, Nagari Duo Koto tidak ada calon yang mendaftar ke panitia pemilihan dan Nagari Lambah hanya satu yang mendaftar.
Sedangkan syarat calon yang mendaftar minimal dua orang yang sesuai dengan Peraturan Bupati (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari.
“Dalam Perda itu, calon yang mendaftar satu orang harus diperpanjang selama 20 hari sesuai jam kerja,” katanya.
Ia menambahkan, untuk 36 nagari lainnya sudah lengkap calon yang mendaftar sesuai aturan yang ada.
Namun Nagari Salareh Aia Timur peminat bakal calon cukup banyak mencapai 22 orang, disusul Nagari Gaduik 11 orang, Balai Gurah tujuh orang dan lainnya.
“Ada nagari memiliki calon 30 orang dan memenuhi syarat hanya tujuh orang yakni Nagari Padang Lua,” katanya.