“SKCK tersebut langsung saya menandatangani setelah sudah lengkap persyaratan itu dan langsung diserahkan kepada mereka,” katanya.
Ia menambahkan, Polres Agam juga memberikan rekomendasi bagi masyarakat yang mengurus SKCK untuk keperluan sebagai bakal calon anggota DPRD Provinsi Sumbar sebanyak 13 orang.
Ini berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penerbitan SKCK.
Pada Pasal 6 Ayat 3 berbunyi SKCK untuk keperluan pencalonan legislatif tingkat kabupaten kota dan kepala daerah tingkat kabupaten kota ditandatangani Kapolres.
“Dengan aturan itu, maka kami mengeluarkan rekomendasi untuk pengurusan SKCK ke Polda Sumbar,” katanya. (rdr/ant)