LUBUK BASUNG, RADARSUMBAR.COM – Polisi akhirnya menangkap RA (20), pemuda asal Lubuk Basung, Kabupaten Agam yang berstatus buron usai menghamili pacarnya.
Ia ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar, Sabtu (6/5/2023).
“Walaupun sempat kabur selama lebih kurang delapan bulan, Alhamdulillah berkat bantuan informasi masyarakat sekitar RA berhasil kita tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Agam, Iptu Efrian Mustaqim Batiti, Senin (8/5/2023) dalam keterangan resmi tertulis yang diterima Radarsumbar.com.
Efrian mengatakan, RA dilaporkan pihak keluarga korban ke kantor polisi pada tanggal 5 September 2022 setelah diketahui orang tua korban mencabuli dan menyetubuhi anaknya yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMK.
“Kepada kami korban mengaku bahwa dirinya sudah tiga kali disetubuhi pelaku, berawal sejak 11 Juli 2022 hingga diketahui hamil dan melahirkan anak pada Januari 2023 lalu,” katanya.