Ia menambahkan, pelaku RA mencabuli korban disaat dirinya masih berstatus sebagai pacar korban. Sebelum menyetubuhi, pelaku membujuk korban dengan iming-ming akan menikahinya.
“Namun hingga korban diketahui hamil oleh orang tuanya sekira awal bulan Agustus 2022 janji manis pelaku tersebut tidak juga ditepati dan pelaku malah berusaha untuk menghindar dengan membuat alasan lain,” katanya.
Karena janji manis pelaku tersebut tidak ditepati, korban langsung memberi tahu orang tuanya bahwa dirinya telah hamil karena disetubuhi pelaku.
“Sehingga orang tua korban marah dan melaporkan pelaku ke Polres Agam,” ujarnya.
Saat ini, RA dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untu proses penyidikan lebih lanjut setelah sempat buron. (rdr-008)