“Telpon genggam tersebut diletakkan di atas kasur dalam kamar pelaku. Setelah ditanya kepada pelaku, ia mengakui bahwa sabu tersebut miliknya sendiri,” katanya.
Ia menambahkan, pelaku mengakui bahwa baru enam bulan ini mencoba mengedarkan sabu dan hanya menjual sabu tersebut di kampungnya.
Sabu tersebut didapatkan dari seorang temannya yang juga bandar narkoba di daerah Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
Keuntungan yang didapatkan selama mengedarkan sabu hanya untuk main judi cip domino dan belanja lainnya. Selain mendapatkan uang dari edarkan sabu, pelaku juga bisa memakai sabu untuk kebutuhannya.
“Pelaku ini adalah target operasi (TO) kita yang sering dilaporkan masyarakat mengedarkan sabu di kampungnya,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (rdr/ant)