AGAM, RADARSUMBAR.COM – Polres Agam berhasil menangkap B (28) diduga pengedar narkotika golongan satu jenis sabu di rumahnya di Lapau Ambacang, Jorong Durian Kapeh, Nagari Durian Kapeh Darussalam, Kecamatan Tanjungmutiara, Selasa (9/5/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubukbasung, Selasa, mengatakan tersangka ditangkap beserta barang bukti.
Yakni, satu paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat keseluruhan 0,25 gram, satu unit telpon genggam, uang tunai Rp200 ribu dan lainnya.
“Pengedar sabu ini beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.
Dia mengatakan, penangkapan tersangka berawal adanya laporan atau informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang diduga penyalahgunaan narkoba ada memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam mendatangi tempat kejadian perkara dan kemudian mengamankan diduga pelaku B.
Dengan didampingi para saksi, tambahnya, dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara dan di temukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam pembungkus telpon genggam.