Ia menambahkan, bergesernya angka data pemilih bisa terus terjadi karena perpindahan masyarakat dan kematian. Saat ini sedang dilakukan perbaikan DPSHP dan penyusunan DPSHP akhir oleh PPS, tahapan ini dilakukan dari 21 Mei sampai 31 Mei.
Pada 1-2 Juni 2023, dilakukan rekapitulasi DPSHP akhir tingkat kelurahan/desa oleh PPS.
Kemudian pada 3-5 Juni penyusunan rekapitulasi DPSHP akhir tingkat kecamatan oleh PPK. Selanjutnya, pada 6-16 Juni dilakukan penyusunan DPSHP oleh KPU kabupaten sebagai bahan penetapan DPT.
Saat monitoring DPSHP Pemilu di Kecamatan Kamangmagek, Koordinator Bidang Hukum KPU Agam, Alhadi mengatakan tahapan pemilu terus berjalan, KPU Agam berkomitmen untuk menyukseskan Pemilu dan memastikan prosesnya berjalan pada tingkat yang paling bawah.
“Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) kita pantau bekerja dengan sangat optimal. Monitoring dan rakor berjalan dengan lancar. Mudah-mudahan tidak ada kendala, dan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan yang direncanakan,” katanya. (rdr/ant)