Setelah itu, Bamus meminta masukan ke lembaga atau tokoh masyarakat, Bamus menggelar sidang paripurna tentang pengunduran diri.
Apabila diterima, tambahnya, Bamus akan menyampaikan surat pemberhentian ke Bupati Agam melalui camat setempat.
“Ini sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari. Saat ini baru lima nagari yang diterima surat pengunduran diri dan masih ada beberapa wali nagari yang masih dalam proses,” katanya.
Untuk mengisi kekosongan, camat setempat mengusulkan pejabat sementara wali nagari tersebut setelah SK pemberhentian diterbitkan.
Apabila jabatan wali nagari tersebut masih tinggal lebih dari satu tahun, maka dilakukan pergantian antar waktu. (rdr/ant)