Hasil observasi diketahui elang brontok (Nisaetus cirrhatus) berjenis kelamin betina dan memang terdapat luka pada bagian ekor.
“Elang dievakuasi dari warga pada Sabtu (24/6/2023) dan langsung dibawa ke klinik kesehatan hewan di Lubuk Basung untuk mendapatkan pertolongan,” katanya.
Ia menambahkan, elang tersebut bakal dilepas liarkan ke habitatnya apabila kondisi sudah sehat nantinya.
Rusdiyan mengucapkan terimakasih kepada Panca yang telah menyelamatkan satwa tersebut.
Burung elang merupakan predator ular, monyet, tikus, mamalia kecil lainnya, burung-burung, dan ikan.
Satwa ini memiliki peranan penting dalam keseimbangan rantai makanan dan ekosistem.
Sesuai pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam UU itu berbunyi setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya. (rdr/ant)