Setelah itu, anggota mencoba untuk menghentikan mereka. Namun pelaku tidak mau berhenti dan anggota berusaha mengejar mereka.
Satu petugas lainnya yang berada tidak jauh dari pelaku segera menabrakan motornya ke arah mereka, sehingga pelaku terjatuh dan ban motor petugas mengalami pecah.
“Kedua pelaku dapat diamankan tidak jauh dari tempat kejadian perkara pertama dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap para pelaku,” katanya.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti. Namun sabu-sabu tidak ditemukan, selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan di tempat kejadian perkara pertama dan ditemukan satu lipatan tisu yang dibungkus plastik berisikan satu paket sabu-sabu di jalan.
Pelaku HS mengakui sabu-sabu tersebut miliknya yang dibeli dari salah seorang kurir.
“Sabu-sabu didapatkannya setelah menelepon seseorang dan orang tersebut mengantarkan ke tempat kejadian perkara dan kurir segera menghilang,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (rdr/ant)