LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat menangkap warga Kabupaten Padangpariaman dan Kota Pekanbaru, Riau sedang membawa narkotika golongan satu jenis sabu-sabu saat mengendarai motor di jalan Simpang SMPN 6 Garagahan, Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubukbasung, Rabu (16/8/2023) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi A di Lubukbasung, Jumat (18/8/2023), mengatakan kedua tersangka dengan inisial PR (38) warga Malai III Koto, Kecamatan Sungai Garingging, Kabupaten Padangpariaman dan HS (39) warga Perumahan Pondok Permata Primkopad Blok 33, RT 003, RW 013, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.
“Kedua pelaku diamankan saat berboncengan dengan sepeda motor Yamaha NMAX warna putih dengan nomor polisi BA 4786 WF,” katanya.
Ia menambahkan, anggota berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu dibungkus plastik warna bening seberat satu gram, telpon genggam, satu unit sepeda motor dan lainnya.
Setelah itu, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.
“Kedua pelaku beserta barang bukti langsung kita amankan ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.
Ia menceritakan, penangkapan berawal dari pelaku sedang mengendarai sepeda motor usai melakukan transaksi sabu-sabu.