Ia menceritakan, penangkapan pelaku atas informasi dari masyarakat setempat, Rabu (23/8) sekitar pukul 20.50 WIB, bahwa diduga pelaku ada memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan diduga pelaku di depan rumah kontrakannya yang mana posisi pelaku dan istrinya dengan inisial PSS masih diatas sepeda motor.
Setelah itu dilakukan penggeledahan yang disaksikan para saksi dan ditemukan satu paket sabu-sabu dibungkus kotak rokok diatas lantai pijakan motornya.
“HR mengakui sabu-sabu itu miliknya yang baru dibeli dari M di daerah Garagahan,” katanya.
Ia menambahkan, anggota langsung mencari M di rumahnya di Garagahan setelah mendapatkan informasi itu. Namun M tidak ada, karena sudah mengetahui HR ditangkap.
Atas perbuatannya HR dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (rdr/ant)