LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil mengamankan HR (26) diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di rumah kontrakannya di Simpang IV Mato Aia Jalan Tuanku Nan Renceh, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Rabu (23/8) sekitar 20.50 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan warga Kampung Caniago, Jorong III Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung itu diamankan saat berada di depan rumah kontrakannya.
“HR kita amankan saat masih berada diatas sepeda motor miliknya jenis Honda Beat warna putih merah dengan nomor polisi BA 3288 TV,” katanya.
Ia mengatakan, anggota berhasil mengamankan satu paket narkotika gol satu jenis sabu-sabu dibungkus plastik warna bening seberat 0,5 gram, satu unit telpon genggam, satu unit sepeda motor, satu buah botol berisikan air yang terpasang dua buah pipet plastik warna bening, kaca pirek dan lainnya.
Barang bukti tersebut diamankan saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan para saksi.
“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.