Saat kejar-kejaran terjadi, akhirnya kendaraan yang dikendarainya berhasil diberhentikan petugas dengan cara menghadangnya dari depan dengan kendaraan.
“Sebelum kendaraannya berhasil diberhentikan, NO sempat menabrak motor petugas, sehingga tersangka dan petugas sama-sama terjatuh. Setelah terjatuh, NO juga masih berupaya untuk melakukan perlawanan dan ia ditangkap,” katanya.
Ia menambahkan, NO masih tetap berkilah dan berkata kenapa ia ditangkap. Petugas menjelaskan bahwa ia ditangkap berdasarkan informasi masyarakat ada memiliki narkotika jenis sabu. Tetapi NO tetap berkilah dan berteriak memanggil keluarganya untuk mendapatkan pembelaan.
Namun setelah ditemukannya sabu-sabu yang tadinya dibuang tersangka sebelum ditangkap, sehingga NO tidak berkutik dan tidak bisa berkilah lagi.
Tersangka mengakui sabu-sabu itu didapatkan dari temannya dengan inisial K dan mendapatkan informasi itu, anggota langsung mengejar K dan K telah melarikan diri.
“NO mengakui bahwa sabu-sabu tersebut ia dapatkan dengan cara barter dengan pakan ikan sebanyak 30 Kilogram. Jadi 30 kilogram pakan ikan dihargai dengan satu paket sabu-sabu,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (rdr/ant)