LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap seorang nelayan di Danau Maninjau dengan inisial NO (28) di Bendungan Kularian, Jorong Tanjuang Batuang, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Senin (28/8/2023) sekitar pukul 15.00 WIB, diduga memiliki satu paket kecil narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang didapat dengan cara barter sama pakan ikan.
Kasatres Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubuk Basung, Senin, mengatakan anggota berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram yang dibungkus dalam plastik warna bening, satu unit telpon genggam, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi BA 4662 WP dan lainnya.
“Tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.
Ia mengatakan, penangkapan warga Linggai, Jorong Tanjuang Batuang, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya itu berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga tersangka ada memiliki atau menguasai narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Selanjutnya petugas Satres Narkoba Polres Agam bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara dan menemukan diduga tersangka masih diatas sepeda motor Mio Soul.
Akibat mengetahui kedatangan petugas, tersangka membuang satu paket sabu-sabu yang sebelumnya diselipkan di sandal jepit sebelah kanannya.
Setelah membuang barang bukti sabu tersebut, tersangka berusaha melarikan diri dengan sepeda motor hingga terjadi kejar-kejaran.
Namun karena kondisi jalanan di tempat kejadian perkara berbatu, sehingga membuat NO tidak leluasa mengendarai sepeda motor saat kabur.