LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menertibkan para pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang jalan utama, karena menganggu pejalan kaki, Selasa (5/9/2023).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam Yul Amar di Lubuk Basung, Senin, mengatakan pedagang yang diterbitkan itu berjualan di trotoar dan badan jalan di Jalan Muhammad Hatta.
“Mereka kita tertibkan secara persuasif agar meninggalkan lokasi jualan, karena menganggu pejalan kaki,” katanya.
Ia mengatakan, Satpol PP Damkar Agam mengerahkan sebanyak 10 personil dalam menertibkan pedagang kaki lima tersebut.
Anggota berada di jalan utama itu setiap harinya , karena keberadaan pedagang kaki lima tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Penertiban kita lakukan secara persuasif dan humanis. Apabila mereka tetap berjualan, maka ditindak tegas sesuai aturan yang ada,” katanya.