LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda di Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang Kecamatan Tanjung Raya, Jumat (15/9/2023) sekitar pukul 17.45 WIB.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasatres Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi A di Lubuk Basung, Minggu, mengatakan ketiga pelaku dengan inisial H (39) warga Agam, AS (36) warga Agam dan S (32) warga Pakanbaru, Riau.
“Ketiga pelaku kita tangkap di daerah berbeda. Pelaku H dan AS kita tangkap di Simpang Sigiran, Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang Kecamatan Tanjung Raya dan S di rumah H tidak jauh dari lokasi penangkapan,” katanya.
Ia mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat setempat terkait H sedang melakukan transaksi jual beli sabu-sabu dengan pelaku AS di Simpang Sigiran, Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Jumat (15/9) sekitar pukul 17.45 WIB.
Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Agam langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penangkapan terhadap H dan AS.
Saat itu, H sedang berada diatas sepeda motor merk Honda jenis Beat warna hitam dalam keadaan berhenti dan sedang melakukan transaksi jual beli sabu-sabu dengan AS.
Anggota langsung mengamankan kedua pelaku. Namun mengetahui kedatangan petugas, H segera menghidupkan motornya dan berusaha untuk melarikan diri, sehingga terjadi kejar-kejaran dan H berhasil ditangkap.