“H ditangkap setelah menabrak kendaraan petugas, sehingga tejatuh dan mencoba melawan petugas dengan mengatakan bahwa barang bukti tidak ada padanya. Setelah diperiksa, barang bukti ditemukan di dalam jok motor yang membuat pelaku tidak berkutik,” katanya.
Ia mengakui, anggota berhasil mengamankan barang bukti ditangan H berupa 10 paket sabu-sabu, uang tunai Rp700 ribu, satu unit motor Honda jenis Beat dan lainnya.
Sedangkan ditangan AS mengamankan satu paket sabu-sabu, satu unit sepeda motor Honda jenis beat dengan nomor polisi BA 3096 TN dan lainnya.
Setelah diintrogasi, H mengakui sabu-sabu itu didapat dari temanya di Pekanbaru, Riau atas nama S dan temannya itu sedang berada di rumahnya.. Mendapatkan laporan itu, anggota langsung menangkap S diamankan di rumah H di Muko-muko, Nagari Koto Malintang dan saat penggeledahan ditemukan satu set alat hisap sabu-sabu.
“Sabu-sabu itu dibeli dengan cara transfer uang dulu. Ketiga pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (rdr/ant)