“Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 4 tahun 2023 tentang Periodesasi kenaikan pangkat yang mana diterangkan kenaikan pangkat PNS akan dilakukan enam kali satu tahun yaitu 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember. Untuk mekanismenya kan disampaikan kepada seluruh OPD setelah petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya diterima dari BKN,” katanya.
Ia menambahkan, kenaikan pangkat sebagai salah satu hak PNS berpedoman pada UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenpan RB nomor 1 tahun 2023 serta Surat Edaran Kepala BKN nomor 19 tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja, Usulan, Penetapan, Persetujuan, Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat PNS.
Kenaikan pangkat merupakan salah satu hak dari seorang PNS di samping hak-hak lain yang diterima berdasarkan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Sementara Bupati Agam, Andri Warman meminta kepada seluruh ASN yang menerima SK kenaikan pangkat tersebut agar selalu meningkatkan kinerja dan kompetensi diri dengan melanjutkan pendidikan untuk digunakan dalam menjalankan tugas-tugas untuk kemajuan Agam selanjutnya.
“Selamat kepada ASN yang menerima SK kenaikan pangkat hari ini yang dengan sendiri akan mengalami kenaikan penghasilan, maka dari itu saya harapkan saudara agar selalu meningkatan kinerja serta kompetensi diri untuk Agam yang lebih maju kedepan,” imbuhnya. (rdr/ant)