Izin klinik tersebut sangat penting bagi pihak Lapas sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para tenaga kesehatan dalam memberikan layanan kesehatan kepada para warga binaan pemasyarakatan, sehingga tidak dipandang sebagai bentuk malpraktek apabila ada permasalahan di belakang hari.
Selama ini, tambahnya, pelayanan kesehatan baru terbatas pada para warga binaan pemasyarakatan yang ada di Lapas dan tidak bersifat komersial.
“Untuk itu saya mohon bantuan dari pihak Dinas Kesehatan untuk dapat memberikan kemudahan dalam percepatan pengurusan dokumen, sehingga kami pihak Lapas dapat memberikan layanan kesehatan kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan secara maksimal dan terhindar dari masalah hukum di belakang hari,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Agam Hendri Rusdian menambahkan Dinas Kesehatan Agam akan berusaha membantu percepatan izin klinik ini.
“Kita siap membantu percepatan izin klinik yang diajukan oleh Lapas Kelas IIB Lubuk Basung,” katanya. (rdr/ant)