AGAM, RADARSUMBAR.COM – Bupati Agam Andri Warman menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Transportasi Darat yang diusulkan DPRD Agam menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu disampaikan bupati saat rapat paripurna DPRD terhadap penyampaian pendapat akhir Bupati Agam tentang Ranperda transportasi darat, Senin (21/6/2021) di aula utama DPRD.
Rapat itu dipimpin langsung Ketua DPRD Novi Irwan didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran, dihadiri Sekda Agam Martias Wanto, unsur Forkopimda plus dan kepala OPD.
Menurut Andri, pentingnya pembentukan Perda tentang transportasi darat, karena transportasi darat di Agam merupakan urat nadi pergerakan orang dan barang terutama dalam pengembangan sektor perekonomian.