Akomodir Hak Pemilih, Bawaslu Agam Minta Panwascam Tingkatkan Sosialisasi terkait DPTb

Koordinasi Devisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Agam Yuhendra memberikan arahan saat rapat koordinasi di Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung, Senin (30/10). Dok Antara/Yusrizal

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat meminta Panwas Kecamatan untuk meningkatkan sosialisasi ke masyarakatan terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus dalam mengakomodir hak mereka pada Pemilu 2024.

“Tingkatkan sosialisasi ke masyarakat terkait DPTb dan daftar pemilih khusus, agar warga terdaftar sebagai pemilih nantinya,” kata Koordinasi Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Agam Yuhendra saat rapat koordinasi pengawasan pemutakhiran data pemilih dalam Pemilu serentak 2024 di Lubukbasung, Senin (30/10/2023).

Ia mengatakan, sosialisasi itu dalam rangka untuk mengakomodir hak masyarakat saat Pemilu serentak 2024, sehingga mereka bisa memberikan hak suara pada Pemilu nanti.

Ini mengingat data pemilih Pemilu 2024 terus bergerak sampai hari pemilih nantinya. Untuk itu, hak mereka terus diakomodir sampai pemilihan nantinya.

“Kita terus mendorong masyarakat untuk mengurus DPTb dan pemilih khusus,” katanya.

Ia menambahkan, Panwas Kecamatan juga diminta untuk mendata pemilih di pondok pesantren dan perusahaan, karena di lokasi itu tidak ada TPS khusus.

Sementara Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Agam Lizawati Fitri menambahkan syarat pindah memilih diantaranya bertugas ditempat lain, menjalankan rawat inap dan lainnya.

Alasan pindah memilih menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalankan rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendapingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan dan lainnya.

“Mereka harus melengkapi surat dari pimpinan rumah sakit, tempat bekerja dan lainnya,” katanya.

Kepala Sekretaris Bawaslu Agam Yulizamra mengatakan peserta rapat koordinasi sebanyak 74 orang berasal dari Panwas Kecamatan, organisasi perangkat daerah terkait, , Polri, TNI dan lainnya.

“Koordinasi itu untuk memahami aturan dalam menyikapi pertanyaan masyarakat tentang pindah memilih,” katanya. (rdr/ant)

Exit mobile version