KPU Agam Tetapkan Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Agam Zainal Abadi. Dok Antara/Yusrizal

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatra Barat menetapkan lokasi atau zona pemasangan alat peraga kampanye peserta Pemilu 2024 di daerah itu.

“Lokasi yang kita tetapkan itu per nagari di Agam,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Agam Zainal Abadi di Lubukbasung, Jumat.

Ia mengatakan, penetapan lokasi itu berdasarkan Surat Keputusan KPU Agam Nomor 197 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu 2024 pada Kabupaten Agam.

Penyusunan dan penetapan surat keputusan itu melibatkan semua pihak mulai Panitia Pemungutan Suara (PPS), pemerintah nagari atau desa adat dan lainnya.

“Dalam penyusunan penetapan lokasi itu kita menggunakan zona alat peraga kampanye pada Pilkada 2019,” katanya.

Ia menambahkan, KPU Agam bakal melakukan sosialisasi kepada partai politik tentang pemasangan alat peraga kampanye pada Sabtu (18/11/2023).

Apabila alat peraga kampanye tidak dipasang di lokasi yang telah ditetapkan, maka akan ditertibkan.

“Alat peraga kampanye yang dipasang di luar lokasi ditetapkan, akan ditertibkan,” katanya.

Ia mengatakan, KPU Agam memfasilitasi baliho untuk partai politik, calon DPD, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dipasang di ibukota kabupaten.

Untuk partai politik, tambahnya, dengan ukuran 4 meter x 6 meter per unit untuk partai politik, calon DPD, presiden dan wakil presiden dengan ukuran 6 meter x 4 meter per calon.

“Ini alat peraga kampanye yang kita fasilitas dan untuk mandiri dipasang di lokasi ditetapkan,” katanya.

Kampanye dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Januari atau selama 75 hari. (rdr/ant)

Exit mobile version